Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka NO: 176 Tahun 2013 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak | Pramuka SMKN 1 Grogol
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda.
b.
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c.
Sebagai
organisasi pergerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerakmaju
menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat
dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
serta ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d.
Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadianyang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader
bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e.
Untuk
mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka
sesuai dengan golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk
mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
f.
Pembinaan
pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka,
bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
g.
Untuk
melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan
pola pembinaan pramuka penegak beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagaipedoman dalam
menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b.
Tujuannya
adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
3. Dasar
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
b.
Keputusan
Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan
Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang Rencana Strategik
Gerakan Pramuka 2009-2014.
d.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
e.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka.
g.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a.
Gugus
depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota
muda.
b.
Pramuka
adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
Pramuka
juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas
pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c.
Kepramukaan
adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
e.
Pembina
Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih (membina)
peserta didik di gugus depan.
f.
Pamong
Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas
mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
g.
Andalan
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir Gerakan
Pramuka.
h.
Ambalan
adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh Pradana
dengan pendamping pembina ambalan.
i.
Pembinaan
secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna
mencapai suatu tujuan tertentu.
j.
Pembinaan
di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus
menerus oleh anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta Sistem Among yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
k.
Pembinaan
pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran
jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l.
Pola
Pembinaan Pramuka Penegak adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka
penegak.
m.
Mekanisme
Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan
terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan
pramuka penegak dan mekanismenya terdapat
beberapa masalah yang menjadi tantangan
Gerakan Pramuka, antara lain:
a.
Transisi
dari masa remaja ke masa dewasa.
b.
Urbanisasi
dan pengangguran.
c.
Situasi
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
d.
Penurunan
nilai moral kaum muda.
e.
Perkembangan
industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas
lingkungan hidup.
f.
Menurunnya
semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g.
Meningkatnya
penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h.
Minat
remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai
masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a.
Kemitraan
dan konsultasi.
b.
Pendidikan
yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c.
Peningkatan
kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan
perkembangan lingkungan.
BAB III
PEMBINAAN
1. Sasaran Pembinaan
Sasaran pembinaan pramuka penegak
diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a.
Melaksanakan
kewajiban agamanya secara teratur.
b.
Menyampaikan
rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
c.
Menghormati
agama dan kepercayaan orang lain.
d.
Menjalin
komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
e.
Mengendalikan
emosi diri dan emosi orang lain.
f.
Menghargai
pendapat orang lain.
g.
Bekerjasama
dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok
h.
Mematuhi
aturan kelompok dan sanggup menerima konsekuensinya.
i.
Peduli
terhadap orang lain dan lingkungannya.
j.
Menghimpun
dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam
mengambil keputusan.
k.
Berinovasi
dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan
keterampilan kepramukaan.
l.
Mengaplikasikan
pengetahuan yang dimilikinya.
m.
Menjaga
dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga
n.
Memanfaatkan
kemampuan fisiknya.
o.
Menjelaskan
perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk
mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina
yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah mempersiapkan
diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan
siaga dan pasukan penggalang.
c. Bina masyarakat adalah
mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah
sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan
Penegak
Ambalan
penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai
penasehat.
2) Sangga
Sangga
adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota 4-8 orang
pramuka penegak.
3) Sangga
Kerja
Sangga
kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya
terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan
beban tugas atau kegiatan yang diemban. Sangga kerja bersifat sementara sampai
tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya
pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah
wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di
tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka
penegak dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian
integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang
diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan
pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan
dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat,
motivator dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh
pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator dan
pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh
pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, narasumber,
pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega.
5. Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh
aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat
kecakapan khusus (SKK), dan syarat pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Ambalan
1)
Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan
dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai
dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2)
Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan
diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3)
Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4)
Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu
ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1)
Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup
menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan
untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2)
Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan
upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
ambalan tersebut.
3)
Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4)
Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam
musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi,
pertemuan, dan musyawarah
c) Harus mengikuti acara ambalan yang
bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU
tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan
mengembangkan nama baik ambalannya
5)
Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak
bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping
kiri (keterampilan).
c. Penegak Bantara
1)
Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara
dan mentaati adat ambalan.
2)
Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara
pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak
memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3)
Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada
masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4)
Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak
laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat
dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di
satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan
kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan
gugus depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan
bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
d. Penegak Laksana
1)
Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak
laksana dan menaati adat ambalan.
2)
Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan
upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan
sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3)
Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk
Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4)
Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan
untuk:
a)
Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang
lebih tinggi.
b)
Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c)
Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d)
Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan
latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e)
Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan
dan kesempatan yang ada padanya.
e. Penegak Garuda
1)
Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat
pramuka garuda golongan penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan
bagi anggota yang lain.
2)
Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi contoh yang baik di gugus
depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di
masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami UUD 1945, UU Gerakan
Pramuka, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat
pramuka penegak laksana.
d. Memiliki TKK pramuka penegak
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan 5
(lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK
tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam
TKK tingkat madya.
e. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga)
kali mengikuti pertemuan pramuka penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah,
Nasional, atau internasional.
f. Dapat menggunakan komputer dan
berkomunikasi dengan salah satu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan
karya pramuka.
h. Dapat menyelenggarakan suatu proyek
produktif yang bersifat perorangan/ bersama di gugus depan atau di satuan karya
pramuka.
i. Sebagai penabung yang rajin dan
teratur.
j. Mampu menampilkan kecakapannya di
bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
k. Dapat melakukan kegiatan
pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian.
l. Aktif menjadi asisten/pembantu
pembina di gugus depan
3)
Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a)
menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan,
baik bagi pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
b)
Memotivasi, membantu, dan menggiatkan teman-teman sesama pramuka untuk memenuhi
syarat-syarat pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka
penegak.)
7. Organisasi
a. Ambalan Penegak
1)
Ambalan penegak terdiri dari 12-32 orang pramuka penegak yang dibagi menjadi 3-4
kelompok yang disebut Sangga.
2)
Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya
dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3)
Sangga
a)
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun.
b)
Jumlah anggota sangga adalah 4-8 orang pramuka penegak.
c)
Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d)
Nama sangga dipilih di antara nama-nama perintis, pencoba, pendobrak,
penegas
dan pelaksana. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan
dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
b. Dewan Ambalan Penegak
1)
Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak
yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan
dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata
cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2)
Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a) Merancang dan melaksanakan program
kegiatan.
b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan
pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam
mengintegrasikan anggota baru dalam sangga.
c.
Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan
rasa tanggungjawab serta disiplin para pramuka penegak, dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang terdiri dari beberapa anggota ambalan yang sudah
dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak
adalah memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a) Pemberian penghargaan kepada
pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b) Pemberian sanksi atas pelanggaran
terhadap kode etik ambalan.
c) Pemberian rehabilitasi anggota
ambalan penegak.
3) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak
bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1
(satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan dicantumkan di
undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan
pakaian seragam pramuka.
c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV
KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan
kepada pramuka penegak untuk merencanakan melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan pramuka penegak. Adapun prinsip-prinsip kegiatan pramuka penegak
adalah sebagai berikut :
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka
penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b. Berkarakter, dinamis, progresif,
menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan berorientasi
kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan
fisik).
c. Membangkitkan, mendorong, dan
mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta
keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2. Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka penegak dilaksanakan
melalui metode, antara lain:
a.
Permainan
b.
Diskusi
c.
Ceramah
d.
Demonstrasi
e.
Lomba
f.
Kerja kelompok
g.
Penugasan pribadi
h.
Perkemahan
i.
Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a. Kesinambungan dan keteraturan
b. Kegiatan yang menarik dan
mengandung pendidikan
c. Memanfaatkan sumber setempat yang
tersedia
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya
meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan
keterampilan. Materi dikemas sehingga
memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden
Powell yakni health (kesehatan
jiwa dan raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3
indikator yakni: kegembiraan,
kedamaian, dan kesyukuran), Helpfulness (tolong
menolong/gotong royong), dan Handicraft
(hasta karya).
4. Jenis Kegiatan
a. Kegiatan di gugus depan antara
lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Napak tilas perjuangan pahlawan
6) Pengembaraan
7) Forum penegak
8) Giat prestasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
(LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4) Pendidikan Bela Negara (PBN)
5) Raimuna (pertemuan pramuka penegak
dan pandega putra dan putri)
6) Perkemahan Wirakarya (Community
Development Camp)
7) Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8) Sidang Paripurna (untuk dewan
kerja)
9) Pelatihan tanggap bencana
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and
Jamboree on the internet (Jota-Joti)
12) Pelatihan SAR (search and
rescue)
5. Bentuk Kegiatan
a.
Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang
dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara
pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman
nilai-nilai dan keterampilan, materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri
dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan pada upacara
penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/
menurut kesepakatan
Merupakan
program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang
berbeda dengan latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar
pangkalan gugus depan, misalnya kegiatan bakti kepada masyarakat seperti
penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat menyenangkan
dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung (rowing), memanjat
(climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival),
orientasi medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan
permainan high impact dan low impact, bangunan sederhana (pioneering),pertolongan
pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan
lain-lain.
b.
Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan
gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat
pertukaran pengalaman antar-pramuka penegak. Materi kegiatannya dapat sama
dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
c.
Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka
penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d.
Kegiatan Partisipasi
Kegiatan
partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/nonpemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya, pola dan
mekanisme pembinaan pramuka penegak ini dapat
dikembangkan antara lain melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi,
monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka
penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan
kegiatan.
BAB VI
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
21 Oktober 2013
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Comments
Post a Comment