Kode Kehormatan | Pramuka SMKN 1 Grogol
Kode Kehormatan
Kode
kehormatan di kalangan Gerakan Pramuka, terdiri dari 2 macam kode, yaitu:
1. Janji (satya) yang berupa
Trisatya (Scout Promise) untuk Penggalang keatas, untuk golongan siaga
Dwisatya.
Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah: janji yang
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah
memenuhi persyaratan keanggotaan;
tindakan pribadi untuk mengikat diri secara
sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
titik tolak memasuki proses pendidikan
sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual,
baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
The Scout Promise
On my honour I promise that I will
do my best
To do my duty to God and the King
(or to God and my Country);
To help other people at all times;
To obey the Scout Law.
TRISATYA (Untuk golongan Penegak keatas,
untuk golongan
penggalang kata “ikut serta …”
diganti “mempersiapkan diri….”)
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila.
2.
Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.
menepati dasadarma
Di dalam Trisatya terdapat 6
kewajiban yaitu:
1.
Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.
Kewajiban terhadap Pancasila
4.
Kewajiban terhadap sesama hidup
5.
Kewajiban terhadap masyarakat
6.
Kewajiban terhadap Dasadarma
2. Ketentuan moral (janji) berupa
dasadarma (Scout Law) untuk Penggalang keatas, untuk golongan siaga Dwidarma.
Kode Kehormatan Pramuka dalam
bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah : alat proses pendidikan
sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
Upaya memberi pengalaman praktis
yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
Landasan gerak Gerakan Pramuka
untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong
Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati,
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
Kode Etik Organisasi dan satuan
Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan
yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
The Scout Law
1.
A Scout’s honour is to be trusted.
2.
A Scout is loyal.
3.
A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4.
A Scout is a friend to all and a brother to every other Scout.
5.
A Scout is courteous.
6.
A Scout is a friend to animals.
7.
A Scout obeys orders of his parents, Patrol Leader or Scoutmaster
without question.
8.
A Scout smiles and whistles under all difficulties.
9.
A Scout is thrifty.
1. A Scout is clean in thought, word
and deed
DASADARMA (SK Kwarnas no 36/ KN/79)
Pramuka itu:
- Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
- Patriot yang sopan dan kesatria
- Patuh dan suka bermusyawarah
- Rela menolong dan tabah
- Rajin, terampil dan gembira
- Hemat cermat dan bersahaja
- Disiplin berani dan setia.
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
Apa
yang tercantum di dalam Trisatya tentang menjalankan kewajiban terhadap Tuhan
dan yang terdapat dalam Dasadarma pertama sudah harus sedikit dibedakan bahwa :
Di
dalam Trisatya, ungkapan itu merupakan janji (ikrar) seseorang yang diresapkan dalam
hati atau dirinya sedangkan dalam hati atau dirinya sedngkan yang ada di dalam
Dasadarma pertama adalah perwujudannya secara kongret dalam tingkah laku ataupun
sikapnya,
Atau
dengan kata lain yang ada di dalam Trisatya itu merupakan sesuatu yang ada di
dalam batin dan yang terdapat di dalam darma adalah yang tampak lahiriah. Oleh
karena itu yang terdapat di dalam Dasadarma bukanlah suatu pengulangan tetapi
penekan.
Comments
Post a Comment