LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA | Pramuka SMKN 1 Grogol
LAMBANG NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang
Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam
tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk
menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil
menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila.
Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66
tahun 1951.
1.
Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan
sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2) Jika Lambang Negara digunakan
sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2.
Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera
jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang
menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tandatanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara
sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik
dengan cara apapun juga
3.
Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang
untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh
sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Arti Lambang Negara Garuda
Pancasila:
1.
Garuda adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang
sangat kuat, gagah dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2.
Bulu-bulu pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang
memilki makna yaitu : bulu sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah
perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya sebagai tanggal Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3.
Perisai berbentuk jantung yang tergantung dengan rantai emas
adalah lambang perlindungan.
4.
garis liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa
negara Indonesia dilewati garis Katulistiwa di kota Pontianak.
5.
lima ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu
Pancasila.
6. Gambar bintang melambangkan sila
pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon Beringin melambangkan sila
Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi dan Kapas melambangkan
sila Kelima.


Comments
Post a Comment