Pengertian Bendera | Pramuka SMKN 1 Grogol



PENGERTIAN BENDERA


Asal Kata
Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul. Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno. Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja. Bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.

Arti Warna
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra. Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu : Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup, Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup, Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.
Makna warna bagi bangsa Indonesia :
MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat, Menyala, Darah
PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci, Bersih, Hidup, Getah


Tata Krama
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera

2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
UUD '45 pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1)  disebutkan :
    “Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.”

Kemiripan Dengan Bendera Negara Lain
Bendera ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.



Comments

Popular posts from this blog

Mengatur Letak Bendera | Pramuka SMKN 1 Grogol

Salam Pramuka | Pramuka SMKN 1 Grogol

Sandi Morse Dalam Gerakan Pramuka | Pramuka SMKN 1 Grogol

Cara Mudah Dan Cepat Menghafal Sandi Morse Untuk Pemula | Pramuka SMKN 1 Grogol

Jenis Dan Contoh Bentuk Seragam Pramuka Terbaru Sesuai dengan SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012| Pramuka SMKN 1 Grogol

Sejarah Bendera Merah Putih | Pramuka SMKN 1 Grogol

Yel AMBIJOSS Scout cover lagu sunset di tanah anarki | Pramuka SMKN 1 Grogol