Pengertian Bendera | Pramuka SMKN 1 Grogol
PENGERTIAN BENDERA
Asal Kata
Bandira /
Bandir yang artinya umbul-umbul. Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja. Bendera adalah lambang
kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera
sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
Menurut
W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat
diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
Arti Warna
Bangsa
Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun
yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat
penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu
disebut penghormatan Surya Candra. Bangsa Indonesia purba menghubungkan
Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari
penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah
putih.
Kedua
lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu : Merah melambangkan darah, ciri
manusia yang masih hidup, Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang
masih hidup, Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan
kejayaan.
Warna
Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya
merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat
dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional,
yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.
Kemudian
bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun,
sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.
Makna
warna bagi bangsa Indonesia :
MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat,
Menyala, Darah
PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci,
Bersih, Hidup, Getah
Tata Krama
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka
bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Kiasan : Karena negara seperti mundur /
kemunduran
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
UUD '45 pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera
Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan :
“Bendera
Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.”
Kemiripan Dengan Bendera Negara Lain
Bendera
ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna
sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera
Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.
Comments
Post a Comment